PPLH KLHK RI, PT Cixi Jaya Plasindo Dikecamatan Sukasari Subang, BODONG!
Subang Hadejabarnews.com Tim Gakkum PPLH KLHK RI temukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Cixi Jaya Plasindo karena tidak mempunyai ijin Pertek Air mau pun Pertek LB3 Minggu 14/1/2024
” Miftahudin,S,H., MH, PPLH KLHK RI Memberikan Keterangan Persnya, Gakkum PPLH KLHK RI menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan PT Cixi Jaya Plasindo karena tidak memiliki dokumen Pertek Air dan dokumen Pertek LB3, Selain melakukan pemeriksaan Administrasi kaitan dengan dokumen perijinan Gakkum PPLH KLHK RI pun mengambil Sampel Tanah, Air dan Limbah yang terindikasi kuat LB3 hingga menyebabkan rusaknya ekosistem sawah petani seluas 12 Hektar
” Selain itu PPLH Ahli Muda KLHK RI membuat beberapa tim gabungan khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Cixi Jaya Plasindo dan sudah dihentikan sementara. Penghentian sementara aktivitas pabrik ini karena adanya pelanggaran kerusakan ekosistem dan berdampak pada sawah sehingga berpotensi pelanggaran Pidana dan Perdata.
” Miftahudin,” pun memaparkan hasilnya LAB masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Gakkum PPLH KLHK RI meskipun demikian sawah seluas 12 Hektar tersebut harus tetap dilakukan pemulihan, pemulihan ini ujar Miftahudin ,” memakan waktu cukup lama dan PT Cixi Jaya Plasindo harus melakukan penggantian terhadap Negara dan Petani yang dirugikan akibat rusaknya ekosistem dampak dari limbah, Pungkasnya
” Ketua kelompok Tani Priga Jaya, H. Shuta saat ditemui media Hadejabar kembali memaparkan semua petani yang sudah terdampak limbah akan terus menuntut Pihak Perusahaan dan Dinas Pertanian Kabupaten Subang Untuk Mengganti Rugi Gagal Panen dan rusaknya ekosistem sawah seluas 12 Hektar. Ujarnya dengan nada geram
“Kasi Penindakan Satpoldam Subang Cunai,” saat dikonfirmasi Media membenarkan adanya penghentian sementara dan pendampingan terlahadap PPLH KLHK RI guna untuk memberikan rasa aman saat sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman dari pihak KLHK RI
” Praktisi Hukum Aria Koswara,S,H.,M.H. Menambahkan saat dikonfirmasi Media Hadejabar Menuturkan jika perusahaan pengolahan limbah ini tak berijin terindikasi pembiaran Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, dan Kepolisian sektor Pamanukan, sejak tahun 2018 silam PT Cixi Jaya Plasindo sudah melakukan pelanggaran dan berpotensi melanggar hukum Pidana mau Perdata Serta bisa dituntut dengan pasal berlapis. Tambahnya
” PT Cixi Jaya Plasindo yang yang berdomisili di Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Subang yang bergerak dalam bidang pengelolaan limbah plastik botol dll, adalah perusahaan asing. Penanaman Modal Asing (PMA) sudah berdiri sejak tahun 2018 silam. namun semenjak keberadaan PT Cixi Jaya Plasindo tersebut terkesan ada pembiaran Pemerintah Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, dan Kepolisian sektor Pamanukan Subang, sehingga Perusahaan BODONG ini yang tidak memimiliki ijin Terindikasi Dibiarkan
HadeRed