Modus Menginap, Maling Motor Masih Buron.
Subang Hadejabarnews.com modus pencurian kendaraan roda dengan modus meningap Dirumah teman, ini terjadi salah seorang yang berinisial IJP” yang kendaraan bermotor nya dibawa kabur pelaku yang berinisial PR pada bulan Pebruari 2024 di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di jalan Pramuka RT 24/05 Sukamelang Subang. Minggu 25/2/2024
Kronologi kejadian pelaku PR akan menginap di rumah kontrakan korban, dengan alasan sedang berkeliling menjual baso, pada pukul 01: 00 Pelaku PR meminjam satu unit kendaraan roda dua berjenis beat dengan nopol T 3792 ZR dengan alasan untuk membeli kuota hp, tanpa mengiyakan pelaku langsung mengambil kunci yang tergeletak dimeja,
Setelah satu jam motor yang dipinjam pelaku tak kunjung datang, akhirnya korban IJP bilang ke orang tuanya dan korban mencari keberadaan motornya sampe pagi, namun yang dicari cari tak kunjung ketemu atau datang.
Pada saat itu ibu korban langsung mencari alamat dan keluarga pelaku tersebut, tak sampai lama ibu korban mendapatkan no hp dan alamat keluarga pelaku yang berdomisili di perumahan griya langka waspada 4 blok 1 no 7 parakan Muncang desa Cikahuripan Sumedang,
Keluarga korban sempat memberikan toleransi kekeluargaan asalkan ada pengganti kendaraan yang di bawa kabur pelaku (PR )namun sesampainya di kediaman pelaku keluarga nya enggan untuk mengganti dan mempersilahkan agar korban melaporkan Kasus ini ke polisi.
Pada 16 Pebruari 2024 korban yang didampingi keluarga nya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Subang kota karena keluarga pelaku tidak punya itikad baik untuk mengganti sementara kendaraan tersebut hingga kegiatan kuliah korban terganggu dan kerugian kehilangan kendaraannya.
Hingga berita ini diterbitkan pelaku penipuan kendaraan roda dua masih dalam pengejaran polisi dan buron. ( HadeRed)