Hati Hati Mafia Suara Pileg Mulai Terendus Ada Ancaman Denda Hingga Penjara Di Depan Mata
Subang, Hadejabarnews.com Aroma adanya Mafia suara yang diduga dilakukan oknum oknum PPK di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) Di Kabupaten Subang, semakin menyengat seiring masih digelarnya Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Hasil Perolehan Dan Penetapan Hasil Suara pada Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Subang oleh KPU setempat di Laska Hotel Jalan Kapten Hanafiah. Minggu 3/3/2024
Tindakan ‘Bar-Bar’ yang diduga dilakukan oknum PPK di sejumlah Dapil itu mulai terendus dengan banyaknya laporan yang disampaikan oleh sejumlah Calon Legislatif (Caleg) di sejumlah Partai. Caleg bernama H Karya S Zakaria nomor urut 1 Dapil 4 dari Partai Golkar misalnya, diketahui melaporkan keberatan ke Bawaslu setempat terkait hasil raihan suara yang dicatat oleh Tim nya di lembar C1 Plano atau C1 Hasil ternyata diketahui ratusan suaranya hilang dan berpindah ke Caleg lainnya setelah PPK Kecamatan Ciasem menggelar Rapat Pleno.
‘ Saat diumumkan rekapitulasi hasil dan penetapan melalui rapat Pleno yang dilakukan PPK Kec Ciasem minggu (26/2), jelas kami protes karena ternyata ratusan suara yang diperoleh H Karya Zakaria nomor urut 1 Partai Golkardi Dapil 4, ratusan suara hilang . Namun saat itu Protes atau keberatan kami terhadap PPK ternyata tidak digubris, malah saksi yang menandatangani saat digelar Pleno itu diduga saksi yang ditunjuk oleh PPK , bukan saksi yang resmi yang dibekali oleh surat mandat dari partai . Atas peristiwa itu, kami akhirnya sampaikan laporan ke Bawaslu Subang agar raihan suara yang diperoleh H Karya S Zakaria di sejumlah TPS yang hilang bisa kembali sesuai dengan perolehan yang tercatat di C1 Plano atau C1 Hasil”. Ungkap seorang Tim Caleg H Karya Zakaria kepada media, kemarin.
Sayangnya, Ketua PPK Kec Ciasem Iteng , tidak menyahut saat dikofirmasi media Minggu (3/3) melalui sambungan teleponnya untuk ditanyakan soal adanya dugaan kecurangan dalam rekapitulasi yang berakibat menyusutnya angka raihan suara atas nama H Karya Zakaria di sejumlah desa di Kecamatan Ciasem.
Terpisah, Sekjen Komite Independent Pemantau Pemilu , Kaka Suminta saat dimintai pendapatnya mengakui adanya berbagai laporan dugaan kecurangan terutama dalam tahapan rekapitulasi mulai di TPS atau model C hingga perekapan suara di tingkat kecamatan atau PPK . Menurut Kaka Suminta, dugaan terjadinya manipulasi suara di PPK Kecamatan Ciasem atau Dapil 4 yang sekarang sedang mengemuka atas laporan korban Caleg Partai Golkar nomor urut 1 H Karya Zakaria, tentunya Bawaslu dan KPU segera menindaklanjutinya secara serius.
“ Kita perlu mengingatkan siapapun yang melakukan perubahan dengan sengaja merusak, memanipulasi suara itu masuknya pidana . Kalau ada kesengajaan merubah perolehan suara yang dilakukan oleh siapapun apalagi oleh penyelengara pemilu selain pidana, etikanya juga kena dari segi kode etik. Sebelum itu terjadi sebaiknya, ini kan masih rekapnya masih baru belum separuh kecamatan di kab subang. Saya pikir seyogyanya kesalahan ini bisa di revisi karena potensinya kalau tidak bisa direvisi ataupun ada dugaan pelanggaran pidana seyogyanya bawaslu juga melakukan penegakan hukum pemilu khusunya dalam bab pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu” Ujar kaka Suminta
” Lanjut Kaka, jika pihak PPK sebagai penyelenggara Pemilu di kecamatan tidak segera merevisi kesalahannya dalam merekapitulasi Raihan suara Caleg yang dirugikan misalnya terhadap H Karya S Zakaria Nomor urut 1 Partai Golkar ,maka sanksinya bisa akumulatif ada beberapa pasal tapi salah satu pasal saja terkait penghilangan pengerusakan atau menambah mengurangi suara yang sudah diberikan oleh pemilih ini dikenakan pasal 532 yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda sebanyak 48 juta . Artinya tandas kaka, bahwa Kemudian pasal-pasal yang berkaitan sebenarnya dalam UU No 7 Tahun 2017 jadi pasalnya bisa akumulatif tentu proses hukum yang menentukanya .
“ Oleh karenanya saya pikir Bawaslu karena ini adalah pleno di kabupaten prosesnya, bisa menjadikan temuan ,baik ada dukungan laporan maupun tanpa laporan sudah menjadi temuan jika melhat hal itu terbatas waktu dalam hal ini segera ditindaklanjuti ketika diketahui, tentu saja ini Gakkumdu perlu juga support Bawaslu karena ini termasuk dugaan pelanggaran pidana kalau terjadi pemindahan, pengrusakan, penghilangan suara pemilih diantara caleg ataupun parpol karena itu semua sama”. Pungkasnya. (HadeRed)