Ketua KPUD Subang, Perbaikan Data Pemilih Sejumlah 19.101
Subang Hadejabarnews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.
Ini ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka di Aula Sawala Ageung Hotel Laska Subang pada Minggu (11/8/2024). Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Subang menetapkan rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.199.952 orang.
Jumlah tersebut tersebar di 253 Desa/Kelurahan sebanyak, 2651 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 67.716, jumlah pemilih baru sebanyak 67.072, dan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 19.101.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menegaskan dengan adanya penambahan dan perbaikan data tersebut untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat terdaftar.
“KPU Subang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga Subang yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024,” ujarnya
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Subang, Suhenda, menjelaskan bahwa proses penyusunan DPS dilakukan dengan sangat teliti, melibatkan verifikasi dan pencocokan data dari berbagai sumber.
“DPS yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses verifikasi DPS yang akan dilakukan secara terbuka, agar tidak ada pemilih yang terlewatkan,” katanya.
KPU Kabupaten Subang mengajak masyarakat untuk mengakses informasi lebih lanjut dan memberikan tanggapan terkait DPS melalui situs web resmi KPU Kabupaten Subang. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.(Hadered)