JPPR Subang, Mulai Terima Laporan Dan Endus Keterlibatan Perangkat Desa Menjadi KSB Salah Satu Partai Politik.
Subang Hadejabarnews.com Menjelang Pilkada Subang mendatang, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat. (JPPR) Kabupaten Subang banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat perihal adanya para perangkat desa yang terlibat menjadi pengurus salah satu partai politik , serta ikut mendaftarkan Bacabup Bacawabup Subang ke KPUD. Jum,at 20/9/24
Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat atau disingkat JPPR merupakan jaringan 38 lembaga yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan dibawah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, LSM, lembaga pendidikan, lembaga antar iman, lembaga kemahasiswaan dan radio. yang di dalamnya ada kegiatan untuk melakukan pemantauan terhadap pemilihan umum pileg mau pilkada.
Rasta,” Pengurus JPPR Kabupaten Subang, saat dikonfirmasi Media Hadejabarnews.com menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat adanya perangkat desa yang menjabat sebagai KSB partai tertentu hingga terlibat langsung Dipilkada Subang 2024.
Pengurus JPPR Kabupaten Subang akan segera melakukan rapat internal JPPR Kabupaten Subang dengan banyaknya pengaduan hal seperti ini, kemudian kami segera menelusuri ke Bawaslu dan KPUD Subang karena kami bukan sebagai exekutor dan kami hanya sebagai pemantau. Ujarnya
Lanjut Rasta,” secara aturan Tenaga Pendamping Profesional Desa, dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang menjelaskan dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik. Pungkasnya (Hadered)