KPUD Tetapkan Masa Kampanye Tiga Paslon
Subang Hadejabarnews.com Tahapan masa kampanye ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang, pada Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang mulai menjadwalkan pada 25 September sampai dengan 24 November 2024.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menyebutkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan masa kampanye terhitung sejak tanggal 25 September, dan berakhir tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, yaitu pada 27 November 2024.
“Diawali pada 25 September, diakhiri pada 24 November 2024, itu jadual tahapan masa kampanye,” ujar Abdul Muhyi kepada RRI di Subang, Selasa (24/9/2024).
Hari ini, lanjut Ketua KPU, pihaknya sedang menyusun jadual bagi ketiga paslon, dan juga tempat atau lokasi kampanye, guna mempermudah ketiga paslon, dalam melaksanakan tahapan masa kampanye.
“Jadeal masa kampanye ini di buat KPU, guna kelancaran, ketertiban dan keamanan serta kenyamanan masing-masing paslon, termasuk Tim sukses dan juga masa pendukung masing-masing paslon,” imbuhnya.
Dalam menyusun jadual tahapan kampanye, kata Abdul Muhyi, KPU juga melibatkan seluruh tim sukses pasangan calon, dala memberikan rasa keadilan bagi ketiga paslon tersebut.
“Ya tentunya untuk rasa keadilan, kami juga mengundang ketiga timses paslon, dan juga Bawaslu, serta pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan kampanye nanti,”ujar Abdul Muhyi. (Hadered)