Bayu Satya Prawira, Kembali Sebarluaskan SOSPERDA Tentang Desa Wisata.
Sumedang,Hadejabarnews.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bayu Satya Prawira SH,” kembali Sosialisasi Penyebaran PERDA Momor 2 Tahun 2022 tentang Desa wisata. Senin 28/10/24
” Bayu Satya Prawira SH ,” menuturkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 adalah peraturan yang mengatur tentang desa wisata. Perda ini bertujuan untuk mengembangkan desa wisata di Jawa Barat, dengan melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. ujarnya
” Lanjut Kang Bayu,” Perda ini juga mengatur upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar desa wisata, serta mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat.
” Desa wisata adalah konsep pengembangan daerah yang menjadikan desa sebagai destinasi wisata. Dalam desa wisata, terdapat daya tarik wisata, fasilitas penunjang, dan kemudahan akses yang disajikan menyatu dengan tata cara dan tradisi warga desa. Pungkasnya (Hadered)