Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Petakan 18 Indikator Potensi TPS Rawan
Subang, Hadejabarnews.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Subang petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari 253 Kelurahan/Desa di 30 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
807 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
213 TPS terdapat pemilih pindahan
83 TPS terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT
152 TPS terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
402 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS
48 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa)
17 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
39 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
4 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
6 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
10 TPS didirikan di wilayah rawan konflik
14 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
9 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
2 TPS di lokasi khusus
1 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
1 TPS yang memiliki riwayat terjad oki intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan
Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat
Kolaborasi dengan Pemantau Pemilihan, Pegiat kepemilaun, Organisasi Masyarakat dan Pengawas Partisipatif, dan
Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Kabupaten Subang juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi:
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Subang merekomendasikan KPU Kabupaten Subang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih. (Red)