Peduli Lingkungan, Bayu Satya Prawira Gelar SOSPERDA Tentang Pengolahan Sampah Dijawa Barat.
Majalengka, Hadejabarnews.com Bayu Satya Prawira SH Lakukan SOSPERDA Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat disebarkan melalui kegiatan penyebarluasan di KUD Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Kamis 21/11/2024
” Bayu Satya Prawira Menuturkan,’ Perda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dalam kehidupan sehari-hari. Pengelolaan sampah yang baik dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, ujarnya.
” Lanjut Bayu,” Sampah juga dapat diolah menjadi pupuk Sampah dapat didaur ulang menjadi produk yang bernilai ekonomi
Sampah dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat Beberapa tips mengelola sampah secara bijak, di antaranya:
Membuat tempat sampah sesuai jenisnya, yaitu sampah organik dan anorganik
Mengganti alas plastik sampah dengan koran atau kardus Memanfaatkan sampah organik menjadi pupuk kompos. Pungkasnya. (Red)