Bayu Satya Prawira Giat Gelar SOSPERDA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah.
Subang, Hadejabarnews.com Anggaran DPRD Provinsi Jawa Fraksi PDI Perjuangan Dapil SMS Bayu Satya Prawira SH, Lakukan SOSPERDA Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Jum,at 13/12/2024
Kegiatan penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk mengatur tata kelola sampah di wilayah Jawa Barat secara terpadu, efektif, dan berwawasan lingkungan. Penyebarluasan Perda ini penting untuk memastikan masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha memahami dan menerapkan aturan yang berlaku.
” Dihadapan Ratusan mahasiswa dan para tokoh masyarakat Bayu Satya Prawira,” menuturkan dalam penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2016 ini melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang mensosialisasi kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
” Memberikan pelatihan kepada petugas dinas terkait untuk memahami detail Perda dan implementasinya serta mensosialisasikan (kampanye publik) Melalui Media Sosial dan Digital Memanfaatkan platform media sosial, website pemerintah, dan aplikasi untuk menginformasikan isi Perda, termasuk kewajiban, larangan, dan sanksi.
” Media Tradisional Menggunakan radio, televisi lokal, dan koran atau tiktok untuk menjangkau masyarakat luas, Poster dan Spanduk Menyebarkan materi cetak di tempat-tempat strategis seperti pasar, terminal, dan area publik lainnya. Ujarnya
” Lanjut Bayu Satya Prawira,” Pendidikan dan Komunitas Sekolah dan Universitas Memasukkan materi tentang pengelolaan sampah dan isi Perda dalam kegiatan pendidikan formal maupun nonformal Komunitas Lokal Menggerakkan komunitas seperti karang taruna, kelompok PKK, dan komunitas peduli lingkungan untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat.
” Kampanye dan Edukasi Langsung Mengadakan sosialisasi di tingkat RT/RW, desa, dan kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat dan menggelar program edukasi lingkungan seperti pelatihan pengelolaan sampah rumah tangga dan daur ulang.
” Kemudian Bayu Satya Prawira berpesan Pengawasan dan Penegakan Hukum Memastikan aparat penegak hukum lokal memahami isi Perda untuk mendorong penerapannya menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terhadap Perda ini.
” Sektor Swasta Mengajak perusahaan, toko ritel, dan pelaku usaha lain untuk mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan sesuai Perda, Memberikan insentif kepada pelaku usaha yang aktif mendukung program ini Evaluasi dan Monitoring Membentuk tim khusus untuk memantau efektivitas penyebarluasan dan implementasi Perda di setiap kabupaten/kota melakukan survei atau evaluasi langsung terhadap pemahaman masyarakat terkait Perda ini.
” Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 dapat diterapkan dengan baik untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan ramah lingkungan di Jawa Barat. Pungkasnya
Kegiatan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengolahan sampah digelar di Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang Kabupaten Subang. (Hadered)