Terindikasi Ada Pemufakatan Jahat Ditubuh BAPENDA Subang.
Subang Hadejabarnews.com Pengadaan kendaraan roda dua tahun 2022 diduga gagal dalam perencanaan, sehingga terbukti ada kelebihan 7 unit roda dua , ini diduga terindikasi ada pemufakatan Jahat atau Bancakan Jum,at 22/12/2023
Menurut Pram ,” setelah saya kroscek motor itu ternyata ada fisik nya dan diduga dititipkan disalah satu pegawai BAPENDA Subang tanpa ada berita acara penitipan padahal seharusnya motor tersebut berada di gudang BAPENDA.
Pram juga mengatakan, Ditahun 2023 sekarang ada lagi Gebyar pengadaan motor sejumlah 24 unit, sedangkan dalam SK Bupati No HM. 06/KEP.610-BAPENDA /2023 Tentang nominatif penerima reward pajak yang terdiri dari 38 unit televisi dan 27 unit roda dua, berarti ada tiga unit yang diambil dari sisa pengadaan dari yang 7 unit tersebut.
Ini adalah kesalahan pengguna Anggaran, (PA) pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) mereka adalah instrumen barjas dibapenda tersebut sudah jelas terindikasi permufakatan Jahat untuk menggelapkan sisa unit tersebut.
Pram,” Ketua Komunitas kopi hitam akan segera melaporkan dugaan ini ke APH dan APIP, Ini pun menjadi PR PJ Bupati Subang untuk segera menyelesaikan terindikasinya pemufakatan jahat atau Bancakan, dan satu lagi tidak luput dari perhatian kami, devisit nya APBD kabupaten Subang karena lemahnya kinerja dari OPD BAPENDA sebagai penghasilan PAD, buktinya dari perencanaan pengadaan yang kecil saja gagal dengan kelebihan unit apalagi yang pengadaan yang besar. Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak BAPENDA Subang
HadeRed