Pospera Subang Menyoroti Adanya Indikasi Manipulasi Dokumen P3K Dipemadam Kebakaran
Subang Hadejabarnews.com Ketua Pospera Kab Subang Menyoroti Beredarnya berita surat pembatalan Pengangkatan P3K Kabupaten Subang yang dilakukan Kasatpoldam
Ketua Pospera kabupaten Subang menilai bahwa yang dilakukan oleh Kasatpoldam dan Kabid Damkar untuk memalsukan dokumen pengangkatan P3K itu dibenarkan dan diakuinya. Sehingga Kasatpoldam dalam kurun waktu yang cepat langsung Melakukan pengajuan pembatalan kelulusan pengangkatan P3K ke BKN melalui BKPSDM Subang
Dalam Keterangannya Ahmad Baedhowie memaparkan ini adalah kesalahan yang patal yang dilakukan Kasatpoldam dan Kabid Damkar meskipun sudah dibatalkan namun pemalsuan dokumen itu tetap harus diusut, saya menilai ini bentuk kebobrokan para pejabat dilingkungan Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang terindikasi sengaja memalsukan dokumen demi untuk kepentingan diri sendiri dan adanya indikasi suap atau tukar guling. Ujarnya
Ahmad Baedhowie pun menuturkan dalam pasal 263 secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau memalsukan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Ahmad Baedhowie,” saya akan segera melakukan audiensi dengan PJ Bupati Subang APH dan APIP kaitan dengan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan Kasatpoldam. Pungkasnya
HadeRed