DPMPTSP Gercep Tanggapi Aduan Masyarakat, Adanya Pembangunan Indomart Yang Terindikasi Tak Miliki Ijin
Subang Hadejabarnews.com Pembangunan indomart dikelurahan Soklat yang kini prosesnya sedang dalam tahap pengecekan dan pengawasan Dinas DPMPTSP Kabupaten Subang. Kamis 4/1/2024
Kadis DPMPTSP Subang Dikdik,” yang dikonfirmasi via sambungan telepon pribadinya membenarkan adanya aduan dari masyarakat kaitan dengan pembangunan swalayan Indomart Dikelurahan Soklat hingga langsung perintahkan kasi bidang Pengaduan untuk melakukan pengecekan Kelapangan
DPMPTSP Subang Yang diwakili Kasi Pengaduan Cecep,” Menuturkan kedatangan kami dan Kasi Penindakan Satpoldam Cunai, serta Kepala Kelurahan Soklat Adang. berdasarkan adanya pengaduan dari Ketua RW 14 Kelurahan Cibarola terkait adanya pembangunan indomart yang terindikasi tidak mengantongi izin tapi sudah melakukan kegiatan pembangunan. Kami sudah mencoba untuk memanggil saudara solih selaku kepercayaan dari pihak pengusaha indomart untuk datang ke lokasi pembangunan namun pihak pengusaha Indomart tidak datang kelokasi alias tidak kooperatif. ” saya cuma mau tanya kaitan dengan ijin yang diurus saudara solih sudah sejauh mana dan kenapa bisa menjadi rame sehingga muncul masalah soal ijin lingkungan yang ditandatangani Ketua RW Dan RT seolah olah terindikasi dipalsukan.ujarnya
Kasi Pengaduan DPMPTSP Subang Cecep,” menambahkan dikarenakan kami masih banyak kerjaan lain dan kita sudah menunggu satu jam lebih tapi yang bersangkutan dari pengusaha indomart itu tidak hadir juga maka saya akan langsung berkirim surat laporan pemberitahuan kepada Satpoldam untuk melayangkan surat teguran 1.2.3 deadline surat teguran ke 1 sampai 2 kami beri waktu 4 hari dan apabila surat teguran dari Satpoldam yang ke 3 belum juga ada datang ke kantor maka bangunan tersebut dapat diberhentikan sementara sampai ijin nya diurus. Tambahnya
Kasi Penyidik Satpoldam Subang Cunai,” menyayangkan dengan tidak kooperatifnya pihak pengusaha Indomart saat kami datang kelokasi sedangkan pembangunan Indomart ini sudah mencapai 30 persen bahkan lebih
Sedangkan menurut tokoh masyarakat Kelurahan Soklat Nurjaya ,” meminta agar Dinas DPMPTSP jangan dulu memproses pengajuan surat ijin PBG karena dasar untuk mengajukan surat PBG adalah surat ijin warga dan ijin lingkungan kalau ijin lingkungannya saja ada indikasi melanggar hukum mungkin surat ijin PBG juga bisa terindikasi hal yang sama ujarnya, Seharusnya pihak pengusaha Indomart duduk bersama dengan warga dilingkungan Kelurahan Soklat sebelum mendirikan bangunan untuk mendapatkan tanda tangan dari warga Kelurahan tapi ini tiba tiba ada tanda tangan warga Masyarakat yang langsung menyetujui pembangunan Indomart itu. Tuturnya
Indikasi pemalsuan itu berawal adanya kepercayaan dari pihak indomart datang menemui Ketua RW dan RT untuk meminta tanda tangan, dan yang dibicarakan awal adalah tanda tangan jual beli tanah bukan persetujuan pembangunan indomart tapi tiba tiba selang beberapa hari kemudian kok tanda tangan Ketua RW malah dijadikan dasar persetujuan pembangunan indomart. ini sudah menjadi indikasi pemalsuan dokumen tadi saya lihat berkas yang dibawa kasi perijinan dan surat tata ruang dari Dinas PUPR sudah jadi, surat dari dinas perdagangan sudah jadi, surat amdalalin sudah jadi, pertanyaan saya emang segampang itu bikin surat pengajuan ijin usaha ke Pemerintah apakah pihak Dinas terkait tidak survei dulu ke lokasi untuk menanyakan ke masyarakat atau kelurahan terkait surat ijin warga nya sudah benar atau belum. Pungkasnya
Hingga Berita Ini Diterbitkan Belum Ada Keterangan Resmi Dari Pihak Pengusaha Indomart
HadeRed