Bayu Satya Prawira,” Gelar SOSPERDA No 5 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Majalengka, Hadejabarnews.com Bayu Satya Prawira S,H., gelar SOSPERDA Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Senin 13/1/2025
” Bayu Satya Prawira S, H., Kegiatan SOSPERDA ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada para pekerja di Jawa Barat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terintegrasi. Penyebarluasan Perda ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berbagai pihak, baik pekerja, pemberi kerja, maupun masyarakat umum.
” Lanjut Bayu,” Perda ini kami lakukan melalui seminar, workshop, dan diskusi publik yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, serikat pekerja, dan pekerja.
” Tujuan Penyebarluasan Meningkatkan pemahaman pemberi kerja dan pekerja tentang pentingnya perlindungan sosial. Memastikan semua pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi oleh program jaminan sosial.
Mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di Jawa Barat. Menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, adil, dan sejahtera. Pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan Daerah provinsi Jawa Barat ini digelar dilapangan kelompok amis blok Senin calincing, desa wanajaya kecamatan kaso kandel kabupaten Majalengka.(Hadered)