Bayu Satya Prawira Kembali Sosialisasikan Perda Provinsi Jabar, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang RPPLH.
Sumedang, Hadejabarnews.com anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Bayu Satya Prawira S,H. Kembali Sosialisasikan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RPPLH. Jum,at 6/12/24
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai acuan bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat.
” Dalam Sambutannya Bayu Satya Prawira Menuturkan,” Tujuan Perda ini Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, Melindungi dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Menyesuaikan dengan kebijakan nasional RPPLH Jawa Barat mendukung agenda nasional tentang pembangunan berkelanjutan. Mitigasi perubahan iklim. Meningkatkan kesiapan daerah terhadap dampak perubahan iklim. Peningkatan partisipasi masyarakat dan Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Ujarnya
” Lanjut Bayu,” Ruang Lingkup Perda ini mengidentifikasi permasalahan lingkungan: Seperti pencemaran air, tanah, udara, dan kerusakan ekosistem. Penetapan target dan sasaran, Memuat rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang. Kebijakan perlindungan lingkungan: Strategi untuk mencegah dan memitigasi dampak lingkungan dan Pengelolaan sumber daya alam dengan Pemanfaatan secara bijak tanpa merusak ekosistem.
” Maka Sosialisasi ini butuh strategi publik Melalui seminar, workshop, dan diskusi dengan masyarakat. Publikasi media: Penyebaran informasi melalui media cetak, elektronik, dan digital. Pendekatan berbasis komunitas: Mengedukasi masyarakat lewat program di desa dan kota. Kerja sama lintas sektor: Libatkan akademisi, LSM, dan dunia usaha. Pungkasnya.