Berdiri Kokoh Sejak Puluhan Tahun PT. Perkakas Rekadaya Perkasa (PRN) Diduga Langgar Undang Undang Tenaga Kerja
Subang Hadejabarnews.com PT. Perkakas Rekadaya Nusantara ( PRN ) yang tepat berada di Desa Bunihayu Kecamatan Jalan Cagak Subang Diduga duga langgar undang undang tenaga kerja. Selasa 24/9/24
Perusahaan yang memproduksi atau pembuatan onderdil alat otomotif untuk mobil, sepeda motor, dan lain-lain, yang nantinya akan disuplay ke berbagai pabrik otomotif di dalam dan luar negeri sudah berdiri kokoh sejak puluhan tahun silam.
” Kades Bunihayu Endang Suhdi,” menyangkan berdirinya perusahaan megah yang sudah berdiri puluhan tahun namun tidak memberikan kontribusi apapun kepada masyarakat baik itu soal CSR atau kontribusi, seperti kegiatan kegiatan yang dilakukan didesa Bunihayu selama ini.
” Lanjut Kades Endang ,” betul kita butuh yang namanya investasi karena untuk membangun ekonomi yang ada di daerah investasi tersebut akan tetapi juga tidak menabrak aturan-aturan yang ada. Yang sudah di jelaskan di undang-undang 13 tentang ketenagakerjaan tahun 2003, ujarnya
” Endang Suhdi,” menambahkan saya miris selama puluhan tahun warga masyarakat Desa Bunihayu dan karyawan yang kerja di perusahaan ini hanya mendapatkan upah 1,7 JT Rupiah ini jelas sangat dibawah UMR, dan saya berharap perusahaan yang berdiri di Desa Bunihayu Kecamatan Jalan Cagak bisa kerjasama dengan pihak Desa dan masyarakat Bunihayu ” kami hanya menginginkan mensejahterakan masyarakat dilingkungan desa bunihayu.” Pungkasnya
” Kami Awak media Hadejabar sempat menghubungi Kadisnakertrans Kab Subang, untuk memperoleh informasi yang lebih akurat namun hingga berita ini diterbitkan Kadisnakertrans Kab Subang belum bisa dikonfirmasi termasuk Management PT . Perkakas Rekadaya Nusantara (PRN) belum bisa dikonfirmasi (Hadered)