Kajari Subang Terima Titipan Pengembalian Uang Kerugian Negara Mantan Kades Blanakan Subang.
Subang Hadejabarnews.com Kejaksaan Negeri Subang terima Penitipan kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Blanakan Kecamatan Blanakan Subang tahun anggaran 2022 dan Tahun anggaran 2023 atas nama tersangka yang berinisial IS, dan tersangka dua berinisial EH. Kamis 26/9/24
” Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno,” menuturkan Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Daerah Kab Subang, bahwa atas kerugian keuangan Negara / Daerah tersebut sebesar Rp. 1. 252.434.920.00 ( Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah )
Lanjut Kajari,” Adapun terhadap kerugian keuangan atau daerah tersebut telah dilakukan penitipan pengembalian yang diserahkan perwakilan dari keluarga tersangka berinisial IS, sebesar Rp 600.000.000. ( Enam Ratus Juta Rupiah ) dan telah dibuat berita acara penitipan uang.
” Kajari,” menambahkan ada pun sisa dari nilai kerugian keuangan Negara sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara, pihak kejaksaan Negeri Subang akan berupaya maksimal untuk memulihkan secara utuh dengan melaksanakan asset tracing dan upaya upaya lainnya. Pungkasnya ( Hadered )