Polres Subang Berhasil Bekuk 12 Pelaku Pengedar Sabu Dan Obat Obatan Terlarang
Subang Hadejabarnews.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi ilegal dalam kurun waktu satu bulan. Jum,at 7/6/24
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo dalam konferensi persnya di halaman Mapolres Subang menuturkan dari 11 kasus tersebut terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dua kasus peredaran psikotropika dan satu kasus peredaran sediaan farmasi ilegal.
Satu dari Tersangka kasus sabu ini adalah seorang honorer dan berikut para tersangka yang sudah diamankan . SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Tersangka kasus tembakau sintetis, HP. RA dan EP tersangka peredaran psikotropika, serta DN, tersangka sediaan farmasi ilegal
“Para tersangka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden Subang”ujarnya
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti di antaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.
“Dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka, maka Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyelamatkan 2.400 orang dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” tambahnya
Saat ini semua tersangka sudah ditahan di Mapolres Subang guna untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersebut, mereka terancam dijatuhi sanksi pidana dan denda. Pungkasnya. (Hadered)