KPUD Subang Kirim Alat Perlengkapan Kerja Pantarlih
Subang Hadejabarnews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang selama dua hari ini sedang melaksanakan pengiriman logistik petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) ke 4.797 Pantarlih yang tersebta di 2.647 TPS di Kabupaten Subang.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan, bahwa selama dua hari kemarin sedang melaksanakan mendistribusikan keterkaitan dengan kelengkapan alat kerja untuk pantarlih, terdiri dari stiker formulir, rompi, topi dan ATK.
“Ya, karena memang keterkaitan dengan hal tersebut teman-teman Pantarlih sebagai alat kerjanya salah satunya itu yang memang pada saat nanti mereka melakukan mencoklitan itu dari mulai formulir tanda bukti coklit ini kan juga pelaksanaan coklit ini berdasarkan dari data kependudukan,” kata Abdul Muhyi kepada media pada Senin (24/6/2024).
Lebih lanjut Abdul Muhyi menjelaskan bahwa petugas pantarlih dalam pencoklitan berdasarkan data yang memang sudah masuk dalam DP4 yang belum masuk juga ada beberapa POM pemilih potensial.
“Di samping DP4 juga ada POM pemilik potensial yang artinya memang kita coklit ini di samping yang mau menyisir keterkaitan dengan penduduk yang memang sudah meninggal juga pemilih baru yang Nanti pada saat tanggal 27 November tahun 2024 nanti mereka menjadi pemilih yang berumur 17 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Muhyi menjelaskan bahwa untuk kelengkapan kerja Pantarlih yang di sediakan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada sebanyak 2647 TPS di kabupaten Subang yang tersebar di 30 kecamatan di kabupaten Subang.
“Berarti ada berjumlah 4.797 petugas pemungutan data pemilih yang memang ada sedikit perbedaan keterkaitan dengan pelaksanaan pemutahiran data pemilih di pemilu dengan Pilkada hari ini tentunya, karena memang ketentuannya sesuai yang sudah ditetapkan oleh KPU RI bahwa dalam satu TPS yang melebihi 400 itu bisa melibatkan dua orang petugas pencatat data pemilih artinya dari tiap-tiap TPS itu ada yang satu ada juga yang dua tergantung jumlahdi TPS tersebut dan juga kita mengacu ke pada Undang undang nomor 7 tahun 2017 bahwasannya orang yang sesudah berumir 17 tahun sudah memiliki hak memilih di pilkada,” pungkasnya.(Hadered)