Mak “Entin Sang Penjual Gorengan Keliling, Mencari Keadilan.
Subang Hadejabarnews.com Mak entin penjual gorengan cari keadilan setelah lahannya dijual dan dikuasai oknum Kades Lengkong Kec Cipeundeuy Subang. Kamis 24/10/24
Berawal tanah pribadi hak milik mak Entin Suhetin (55) yang beralamat di Kp lengkong Rt13/004 Desa Lengkong Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang, tanah hak milik mak Entin di bulan Juli lalu di bangun Gedung Gapoktan Kelompok tani Maju jaya dan sejak saat itu tanah tersebut menjadi hak milik Gapoktan Maju Jaya, yang di ketuai oleh Kepala Desa lengkong.
Kejadian ini sekitar bulan Juli 2021, Mulai pembagunan Gedung Gapoktan Maju Jaya, dan mak Entin sempat melayangkan tidak setuju akan tetapi lumbung padi itu tetap dibangun.
Saat di temui Mak Entin yang di dampingi keluarga nya Jagur Ondi Muhdarojat.,S.H. menuturkan kepada awak media Hadejabarnews.com Saya,” ingin membantu mencari keadilan Mak Entin karna tanah ini masih mak Entin, dan mak Entin sendiri tidak pernah merasa menjual atau memijam uang sama kades Lengkong akan tetapi tanah nya seluas 1.400 meter yang di bagun Gedung Gapoktan Maju jaya yang di ketua langsung pak Kades nya sudah dibangun pada tahun 2021 dan ada surat hibah 2020, serta ada nya dugaan pemalsuan tanda tangan Mak entin “ujar nya.
Kemudian Mak Entin dan pendamping keluarga menemui media Hadejabarnews.com ditempat pengacaranya Danil Marbun SH,” Mengatakan ” Benar Mak Entin sudah sangat lama melaporkan kasus ini hingga sudah satu tahun 10 bulan, dan tanah tersebut kini dikuasai oleh kades Lengkong dan oknum kades sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian resor Subang.
Namun oknum kades Lengkong memohon penangguhan penahanan dan wajibkan untuk wajib lapor, dan hingga Kini Pihak Kejaksaan Negeri Subang Belum P21 Dugaan Kasus Yang Menimpa Mak Entin.
Hingga Berita Ini diterbitkan pihak Kades Lengkong belum memberikan keterangan kepada media HADEJABAR. (Nur/red)