Oknum Berulah, Kelulusan P3K Subang Berujung Pembatalan
Subang Hadejabarnews.com Pengumuman kelulusan seleksi P3K Subang yang menjadi kekisruhan dan atas aduan dari tenaga honorer yang menimbulkan polemik dikalangan di Satpoldam sehingga harus ada salah satu tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus kini harus mengigit jari karena kelulusannya dibatalkan. Kamis 28/12/2023
Atas aduan itu para tenaga honorer dari Pemadam Kebakaran mencoba untuk mengadu dan memberikan keterangannya kepada awak media beberapa hari setelah pengumuman kelulusan,
Kepala Satpoldam Indri Tandia,” yang memberikan keterangan resminya mengatakan dirinya akan mencoba mengkoreksi dan melihat kembali data yang ada di Satuan Pamong Praja, Kasatpoldam pun diri nya tak ingin mengorbankan anak buahnya sehingga membuat surat perubahan status peserta dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berikut Bunyi surat tersebut.
Sehubungan dengan surat PLT Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12096/B-SI.02.01/SD/E.11/2023 tanggal 10 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional tahun anggaran 2023 serta pengumuman penselda Nomor KP.02/17-PANSELDA KAB.SBG/2023 Tanggal 15 Desember 2023 tentang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan penerimaan CASN dengan sistem Computer Assisted Tes (CAT) BKN instansi Pemerintah Kabupaten Subang Formasi Tahun 2023, Dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran No PM.03/330/Sekre tanggal 20 Desember 2023 perihal permohonan pembatalan kelulusan a.n JS No peserta 2361073810000163, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Nomor PM.03/331/Sekre, setelah dilakukan pengecekan ulang, yang bersangkutan bukan merupakan peserta yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sebagai Pemadam Kebakaran pada saat mendaftar, sehingga status yang bersangkutan sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lulus seleksi kompetensi PPPK tenaga Teknis dinyatakan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
pengumuman Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Subang bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Kabid Pengadaan BKPSDM Subang, dalam Keterangannya saat ini ada aduan dari masyarakat atau dinas terkait adanya pencabutan surat keterangan Memenuhi Syarat (MS) diganti menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti halnya yang dilakukan Satpoldam dan secara otomatis kita sebagai panitia daerah (PANSELDA) apalagi suratnya ditujukan kepada Panitia Pusat melalui Kita PANSELDA, kita kembali sampaikan bahwa ada salah satu persyaratan peserta yang dinyatakan lulus ini melalui dinasnya dicabut dan membuat keterangan baru bahwa orang tersebut tidak pernah bekerja di dinas Satpoldam, Kan kita Panitia Daerah (PANSELDA) tidak punya kewenangan untuk ini. Setelah dari Pusat baru turun lagi bahwa Salah Satu persyaratan Memenuhi Syarat (MS) Menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga kita pun harus menyatakan bahwa Nama tersebut tidak dinyatakan lulus atau batal lulus P3K karena mengacu kepada surat tersebut. Pungkasnya
HadeRed