Otak Pemalsuan Dokumen Negara, Diduga Oknumnya Istri Pensiunan ASN Dinas Pertanian Subang
Subang Hadejabarnews.com Kasus pemalsuan dokumen negara ini diduga dilakukan seseorang oknum istri dari pensiunan ASN Dinas Pertanian Subang yang berinisial U alias I. Setelah Suami pertamanya sebagai anggota TNI meninggal dunia pada tahun 1990 silam. Jum,at 14/6/24
Setelah awak media mendapat dan mengumpulkan data dari berbagai sumber informasi dari lembaga pemerintah bahwa nama U alias I, dengan NIK yang sama itu dinyatakan benar adanya.
Mulai dari keterangan pihak KUA Kecamatan Pagaden, KUA Kecamatan Dawuan dan Disdukcapil Subang bahwa NIK yang selama ini digunakan oknum pelaku diduga disengaja untuk membobol uang negara dan bekerjasama dengan oknum pelaku lain yang bertugas mulai dari Desa Sukasari, KUA Kecamatan Dawuan, KUA Kecamatan Pagaden, Dinas Pertanian, Disdukcapil dan BKPSDM
” Saat Konferensi awak media pihak Disdukcapil dalam Keterangan resminya menerangkan, bahwa NIK yang digunakan U alias I, sekarang sudah terregistrasi dengan menggunakan nama berinisial I dan itu sudah tercatat sejak bulan Juni tahun 2018
” Awak media sempat menemui dalang Oknum pelaku berinisial U alias I dikediamannya yang beralamat Kp Lebak Siuh RT 03/05 Desa Sukasari Kecamatan Dawuan Subang namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan resminya, dan meminta waktu kepada awak media untuk melakukan komunikasi terlebih dulu dengan keluarganya.
PT Asabri Saat dikonfirmasi Media pihaknya akan segera melakukan peninjauan ke pihak terduga pelaku pembobol uang negara dan akibat dari oknum tersebut negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Sejumlah pihak mulai dari LSM, aktivis tokoh, dan masyarakat meminta agar aparat penegak hukum segera bertindak adanya pemufakatan jahat yang di lakukan oknum masyarakat demi Membobol uang negara.
Hingga Berita Ini Diterbitkan oknum masyarakat berinisial U atau I belum memberikan keterangan secara resmi (HadeRed)