Pemerintahan Jimat Akur, Berhutang Senilai 3,3 Milyar Rupiah
Subang Hadejabarnews.com Surat Bupati perihal permohonan pinjam pakai lahan untuk pengembangan infrastruktur di Kabupaten Subang yang ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman Bersama antara PTPN VIII dengan Pemkab Subang, Kamis 1/2/2024
Hasil survey jalan PTPN VIII penggunaan lahan sepanjang 7,9 Km lebar 20 m atas pemanfaatan lahan PTPN VIII tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan akan ditindaklanjuti dengan skema Kerjasama pemanfaatan lahan selama ± 2 tahun sambil menempuh proses pelepasan dan penghapus bukuan aset lahan HGU PTPN VIII ke Pemka Subang sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Bupati perihal kesanggupan ganti rugi untuk tanaman yang terkena dampak pembangunan infrastruktur jalan tersebut hasil penghitungan pohon sebanyak 4.070 pohon dengan nilai ganti rugi tanaman terbongkar dengan dasar perhitungan nilai ganti rugi, tanaman sesuai pasal 4 keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jabar tentang taksiran ganti rugi tanaman perkebunan di Jawa Barat.
” Salah satu unsur karyawan pelaksana Krani I Personalia PTPN I Regional II Supriatna ” sering mempertanyakan sejauhmana kejelasan Pemkab subang terkait kompensasi tegakan pohon karet yang produktif yang tertuang dalam surat kesanggupan Bupati Subang
“Dalam keterangan Persnya Krani I Personalia PTPN I Regional II Jalupang, Supriatna ” menuturkan kepada media Hadejabarnews.com hingga saat ini pihak Pemkab Subang belum juga melakukan penggantian kompensasi ganti rugi yang sudah ditandatangani Bupati Subang. Dan didalam perjanjiannya Pemkab Subang akan menyelesaikannya pada bulan Desember 2023. Ujarnya
“Supriatna” pun menyayangkan adanya keterlambatan penggantian kompensasi tegakan pohon karet ini yang nilainya mencapai 3,3 Milyar Rupiah, kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam hal ini Dinas PUPR, Dinas Pertanian Subang untuk segera menyelesaikan penggantian kompensasi pohon karet yang sudah disepakati dan segera menyelesaikan status tanahnya. Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan Kadis Pertanian, Kadis PUPR dan sekda Kabupaten Subang masih bungkam dan enggan memberikan keterangan.
HadeRed