Pemkab Subang Dan PTPN Dibohongi PT JAP Soal Kompensasi Ganti Rugi.
Subang Hadejabarnews.com Perjanjian kerjasama antara Pemkab Subang, PTPN dan PT Jalupang Anugerah Panimuan (JAP) dalam pembukaan jalan Cipeundeuy Serang Panjang meninggalkan beban hutang, PT JAP menjadi salah satu perusahaan yang ditunjuk Pemkab atas kesepakatan akan membayar kompensasi ganti rugi
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang menunjuk PT Jalupang Anugrah Panimuan (JAP) sebagai pelaksana pengerjaan Mega proyek jalan Serang Panjang Cipeundeuy sepanjang 7,9 KM dengan Luasan 20 meter terindikasi lepas tanggung jawab atas kompensasi yang nilainya mencapai 3,3 Milyar Rupiah Menimbulkan konflik dikalangan banyak pihak salah satunya tokoh masyarakat.
” Ujang Sumarna” yang tahu Proses pembukaan jalan Cipeundeuy Serang Panjang ini memaparkan. harusnya sebelum melakukan pembukaan badan jalan Cipeundeuy Serang Panjang PT JAP membayar dulu kompensasinya ke PTPN sesuai dengan kesepakatan, jangan dulu membuka badan jalan lalu menjual tanahnya, saya bisa hitung sudah ribuan toronton tanah merah yang sudah dijual PT JAP keluar dan setelah habis tanah merahnya PT JAP lepas tanggung jawab begitu saja Kadis Pertanian yang paling banyak tahu soal ini, ujarnya
Lanjut Ujang Sumarna ” tegakan pohon karet saja belum diganti, PT JAP sudah membuka badan jalan kan seharusnya ucap ujang” dibayarkan aja dulu dan disitupun ada indikasi kejahatan lebar jalan yang seharusnya 20 Meter, ternyata yang dibuka 40 Meter, itu jelas kejahatan. Imbuhnya
Kadis PUPR H.Heri Sopandi ” saat dikonfirmasi Media Hadejabarnews.com Senin 12/2/2024 membenarkan Pemerintah Daerah telah melakukan kerjasama dengan PTPN namun selain ada perjanjian dengan PTPN, Pemkab juga melakukan perjanjian dengan pihak ketiga yang diwakili oleh PT JAP, nah sesuai perjanjian PT JAP lah yang saya tahu akan memberikan kompensasi ganti rugi kepada PTPN melalui Pemerintah Daerah. ujarnya
Lanjut H.Heri” Ini bukanlah soal hutang pribadi atau perorangan baik Bupati Sekda atau PUPR ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sebenarnya pada tahun 2024 Pemerintah Daerah sudah menganggarkan untuk melakukan pembayaran ini, namun ditengah jalan pemerintah Daerah terkena Manajemen Kas hingga dua kali , jadi anggaran untuk PTPN digunakan untuk itu terlebih dahulu ujarnya, Selain itu juga pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang ingin memastikan sejauhmana pertanggungjawaban dari PT JAP untuk mengganti kompensasi yang sudah disepakati bersama. Pungkasnya
” Supriatna ” Kita pun sudah melakukan MOU Dengan Polda Jabar dan Kejati serta menyayangkan pihak Pemerintah Daerah dan PT Jalupang Anugrah Panimuan (JAP) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk Pemkab hingga kini belum menyelesaikan kompensasi yang sudah disepakati bersama Pungkasnya.
Awak media sempat menggali informasi ke kantor PT JAP untuk melakukan konfirmasi namun kantor yang beralamat di Jalan Ciseuti RT/RW 22/04 Jalan Cagak Kec, Jalan Cagak Subang tutup dan kondisi kantor kosong kumuh dan kotor serta tidak terawat.
Hingga Berita Ini Diterbitkan Pemilik Perusahaan PT JAP dan Dinas Pertanian belum memberikan keterangan secara resmi (HadeRed)