Peresmian Alun Alun Benteng Pancasila Subang, Masih Ada Yang Dirugikan Hingga Puluhan Juta Rupiah
Subang Hadejabarnews.com Pasca Peresmian Alun alun Benteng Pancasila Subang oleh Ridwan Kamil ternyata masih menyisakan masalah, dengan adanya tunggakan pembayaran Rabu 27/12/2023
Ketua Sundawani Wirabuana DPD Kabupaten Subang mendapatkan pengaduan bahkan bukan orang lain melainkan adiknya sendiri, ketika ditemui media Hadejabar di kediaman nya Ketua Sundawani Wirabuana menyatakan adanya pengaduan terkait pekerjaan alun alun benteng Pancasila yang ternyata ada yang tidak dibayarkan senilai 80 juta rupiah,
Wasekjen Sundawani Wirabuana Dadan,” pun mengatakan hal yang sama Pada intinya kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa ada sebagian material hotmik yang hingga saat ini tidak selesai dibayarkan dan nilainya seperti yang disampaikan ketua tadi senilai 80 juta rupiah.
Ketua Sundawani dan wasekjen meminta agar Pemkab dalam hal ini Disparpora Sebagai penerima manfaat agar segera menyelesaikan semua permasalahan ini, dan apabila Disparpora tidak mampu menyelesaikan permasalah ini maka kami Sundawani akan melakukan hal hal yang mungkin tidak terpikirkan oleh mereka.
Anang Sutisna,” sebagai penyedia bahan material mengatakan bahwa saya sudah merasa dirugikan dan merasa tertipu bahkan ada seseorang yang berinisial A malah menyuruh dibongkar ada apa dengan itu? dan Bukti chatnya saya masih simpan bahkan bukan tidak mungkin apabila hal ini tidak bisa diselesaikan secara finansial maka saya akan membongkarnya, atas pembangunan tersebut saya rugi hingga mencapai 80 juta rupiah.ujarnya
Yosep,” Ketua Sundawani Wirabuana DPD Kab Subang beserta semua anggotanya akan Segera mempertanyakan alasannya kenapa hal ini bisa terjadi sehingga ada pihak yang dirugikan, dalam hal ini Pemkab Subang melalui Disparpora dan PUPR pun sebagai Pengawas harus bertanggung jawab karena diduga ada hal yang tidak beres dan saya sudah mengantongi datanya dari Sumber yang bisa dipercaya dan kalau Kejaksaan Berani mestinya harus melakukan penyelidikan apalagi ada sistem drainase terindikasi tidak benar atau pelanggaran. Pungkasnya
HadeRed