PT . Dongan Kreasi Indonesia Subang Diduga Lakukan Pelanggaran Undang Undang Tenaga Kerja.
Subang Hadejabarnews.com PT . Dongan Kreasi Indonesia. Yang sudah berdiri kokoh sejak beberapa tahun silam menuai kritik keras dari beberapa LSM Ormas, Pasalnya perusahaan yang memproduksi WIG ini yang mempunyai karyawan kurang lebih 500 orang kini sedang disorot.
PT Dongan Kreasi Indonesia diduga langgar undang undang Tenaga Kerja hal itu terjadi karena PT Dongan Kreasi Indonesia selama bertahun-tahun hanya menggajih karyawan hanya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per minggunya.
PT Dongan Kreasi Indonesia juga tidak memberikan BPJS ketenagakerjaan kepada seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Media Hade Jabar sempat menemui salah seorang karyawan PT Dongan Kreasi Indonesia, dalam keterangannya karyawan PT Dongan Kreasi Indonesia menuturkan alasan perusahaan hanya menggajih 500/700 ribu karena perusahaan sedang tidak stabil, akan tetapi menurut karyawan perusahaan ini terus menerima lowongan kerja (Rekrutmen) ujarnya.
Kadisnakertrans Kab Subang Rona Meiransyah,” menuturkan kepada awak media Hade Jabar, perihal penggajihan yang dilakukan PT Dongan Kreasi Indonesia selama itu tidak kurang dari UMR kemudian jika sudah menjadi keputusan bersama antara karyawan dengan pihak perusahaan saya tidak masalah, akan tetapi ini jangan pula dijadikan landasan hukum. Ujarnya
Lanjut Rona ,” Perihal karyawan yang bekerja di perusahaan PT Dongan Kreasi Indonesia yang tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu jelas tidak boleh, karena itu amanat dari undang undang bahwa setiap karyawan yang bekerja di salah Perusahaan harus mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, imbuhnya
Kadisnakertrans,” akan segera melakukan kunjungan dan segera akan berkomunikasi dengan Pengawas perihal penggajihan mingguan dan juga tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Pungkasnya
Ketua Pospera Subang, Ahmad Baedhowie,” Undang undang Tenaga Kerja mengamanat bahwa gajih harus sesuai dengan UMR kemudian setiap karyawan harus mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, ini pun menurut kami harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Kadisnakertrans Kab Subang, akan tetapi sayang setiap kesalahan yang dilakukan perusahaan itu tidak bisa disangsi karena semua keputusan ada di provinsi atau dipusat.
GERCEP nya Kadisnakertrans sekarang ini kami pun menilai bagaikan senjata tanpa peluru dan ini harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah bagaimana memberikan sangsi kepada perusahaan yang melanggar. Pungkasnya
Hingga Berita Ini Diterbitkan Management PT Dongan Kreasi Indonesia Belum Bisa Dikonfirmasi Awak Media. (Hadered)