PT Meiloon Technology Indonesia, Diduga Langgar Undang Undang Tenaga Kerja Dan Diduga Pungli
Subang Hadejabarnews.com PT meiloon technology Indonesia yang tepat berada di desa gunung sembung dan desa gembor kecamatan Pagaden kabupaten Subang diduga langgar undang undang tenaga kerja. Senin 24/6/24
PT melon teknologi Indonesia berdiri pada tahun 2022 2023 yang di mana itu memproduksi alat-alat elektronik dan speaker aktif PT Meiloon Technology Indonesia kini sudah memperkejakan sebanyak 500 orang karyawan,
Ketua Grib Jaya Subang, Agam,” menuturkan kepada awak media Hadejabar , Sementara ini karyawan yang dipekerjakan oleh PT Meiloon Technology Indonesia itu ternyata di upah secara harian lepas (HL) ini tentunya sangat bertolak belakang ataupun berkontraproduktif dengan apa yang digadangkan oleh pemerintah pusat harusnya semua para pekerja yang ada di perusahaan PT Meiloon Technology Indonesia mendapat hak sesuai dengan aturan ketika bekerja dibawah naungan perusahaan besar dengan berbagai kriteria.
Lanjut Agam,” betul kita butuh yang namanya investasi di mana untuk membangun ekonomi yang ada di daerah investasi tersebut akan tetapi juga tidak kemudian menabrak aturan-aturan yang ada jelas di undang-undang 13 tentang ketenagakerjaan tahun 2003, ujarnya
Apalagi ada dugaan bahwa setiap perekrutan tenaga kerja di PT meiloon technology Indonesia harus menyiapkan uang dan ini pun jelas mengandung dugaan unsur pungli di perusahaan PT Meiloon Technology Indonesia.
” Agam,” pun menyoroti kondisi PT Meiloon Technology Indonesia yang sudah lama berdiri namun tidak juga produksi sebagaimana semestinya ada apa ujar Agam,” apakah memang banyak oknum yang memperhambat operasional perusahaan tersebut dan ini jelas harus menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten Subang dalam hal ini Disnakertrans, jika perusahaan dan pemerintah mengabaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat Maka ketua Grib akan mengerahkan semua Pasukan Grib dijawa barat agar perusahaan bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Subang. Pungkasnya.
Hingga Berita ini diterbitkan pihak perusahaan dan Disnakertrans belum bisa dikonfirmasi awak media (Hadered)