PT Ranca Tanjung Abadi, Diduga Menggali Tanah Tanpa Ijin. Penegak Perda Kab Subang Hanya Menonton
Subang Hadejabarnews.com Lagi Lagi Perusakan lingkungan kembali terjadi. kini terjadi ditengah tanah PG rajawali Purwadadi Kabupaten Subang adanya galian C yang diduga tidak memiliki ijin untuk diangkut dan dijual PT Ranca Tanjung Abadi. Senin 12/8/24
“Ketua Sundawani Wirabuana DPD Kab Subang Yosep Suyono,” menuturkan Tanah yang subur untuk bercocok tanam masyarakat atau PKS dengan masyarakat kini harus rusak ekosistemnya akibat ulah pengusaha yang tidak bertanggung jawab dan merusak lingkungan. Ujarnya
“Lanjut Yosep,” Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui DPMPTSP , PUPR, Lingkungan Hidup, ESDM Disnakertrans dan Satpoldam Kabupaten Subang kini hanya menjadi penonton adanya galian C yang diduga tidak memiliki ijin dan merusak lingkungan hingga ekosistem padahal Kecamatan Purwadadi adalah satu daerah kawasan lindung geologi, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Perda RTRW Tahun 2014 pasal 35 ayat 2 lalu dimana peran penegak perda kini (Satpoldam) apakah mau ikut menjadi penonton juga. Imbuhnya
“Yosep,” Menambahkan Sundawani Wirabuana DPD Kab Subang akan melakukan aksi demonstrasi ke semua dinas terkait jika pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang hanya menjadi penonton adanya dugaan perusakan lingkungan dan ekosistem yang terjadi di Kampung Rancapasir Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Subang dan akan mempertanyakan PKS antara PG rajawali dengan masyarakat setempat. Pungkasnya.
Hingga Berita ini diterbitkan pihak Management Perusahaan PT Tanjung Abadi belum bisa dikonfirmasi awak media (Hadered)