Subang Keluarkan Rp58 Milyar Untuk Gaji ASN Dan P3K Setiap Bulannya
Subang, Hadejabarnews.com Setiap Bulan, Pemerintah Kabupaten Subang, harus mengeluarkan uang kurang lebih sebesar Rp58 milyar, untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Mochamad Irwan Hadiat kepada PR Subang, Jum’at, 10 Januari 2025.
“Peruntukannya, bagi pegawai P3K kurang lebih sebesar Rp12 Milyar, sedangkan untuk pegawai ASN kurang lebih sebesar Rp46 Milyar,” ujar Irwan.
Sumber keuangan untuk membayar gaji ASN dan P3K tersebut, menurut Irwan, berasal dari Dana transfer pusat atau APBN. “Dari Dana Alokasi Umum (DAU),” ujar Irwan.
Menyikapi jumlah anggaran yang sangat besar untuk menggaji ASN dan P3K di Kabupaten Subang, Komunitas Penikmat Kopi Hitam, Pram Pratomo Qodarian, mengatakan, jumlah uang yang keluar begitu besar, tidak berbanding lurus dengan kualitas kinerja yang dihasilkan oleh ASN dan P3K di Kabupaten Subang.
“Bisa dinilai dari masih buruknya tata Kelola pemerintahan, seperti yang terjadi saat ini, ada beberapa OPD yang belum bisa mengeluarkan gaji, ini bukti tidak baiknya, kinerja di OPD tersebut,” ujar Pram.
Sekalipun ada perubahan system, tambah Pram, secara teknis sebenarnya tidak terlalu signifikan, kalau para OPD bisa bekerja cepat dan tepat. “Kan system itu dibuat untuk memudahkan kinerja, bukan untuk mempersulit,” tambah Pram. (Hadered)