Tarif Parkir Alun Alun Benteng Pancasila Yang Menuai Sorotan, Ini Penjelasan Dinhub
Subang Hadejabarnews.com Tarif parkir kendaraan bermotor di alun alun Kabupaten Subang menuai sorotan publik. Kalangan masyarakat menilai pasilitas untuk umum tersebut terlalu di komersilkan.
Menanggapi soal penerapan tarif parkir, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang melalui Kepala Bidang Teksar Dinas Perhubungan Subang, Dito Sudrajat, mengatakan, penerapan tarif parkir saat ini sudah mengacu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang terbaru, Perda PRD nomer 12 tahun 2023.
” Untuk penerapan tarif parkir sudah berdasarkan Perda nomer 12 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jadi tarif parkir sudah mulai naik di awal tahun 2024 ini,” ujarnya
Adapun besaran tarif kata Dito, sebelumnya di Perda nomer 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, untuk kendaraan bermotor roda dua yang tadinya Rp.1000 ada kenaikan di perda yang baru menjadi Rp.2000, sedangkan untuk Kendaraan Mobil yang tadinya Rp.2000 menjadi Rp.3000, untuk Mobil Truck, Box atau minibus yang tadinya Rp. 3000 menjadi Rp. 5000 dan untuk penerapan perda baru, sekarang berlaku tarif parkir terhadap kendaraan Bus besar yaitu sebesar Rp.5000. Jadi kalau parkir kendaraan di area pemerintah, tarif nya seperti itu, Kata Dito
Ada lagi penerapan tarif parkir lain lanjut Dito, yaitu tarif parkir yang notabene di tempat khusus parkir, jadi ada tempat khusus parkir, itu penerapan tarifnya bisa progresif.
“Untuk meningkatkan PAD, itu ada tarif Progresif, yang dimana tarif progrsif itu tarifnya akan di hitung per satu jam pertama sampai jam berikutnya, penerapan tarif progresif itu sudah berdasarkan penetapan dan penilaian dari hasil penelitian kajian kita, untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya
Dito menambahkan, penerapan tarif progresif sekarang telah di terapkan pada lokasi khusus seperti alun alun subang.
” Kita (Dishub) telah menerapkan tarif parkir progresif di lokasi khusus seperti alun alun subang, karena alun alun itu sudah di revitalisasi dengan bagus, kita menertibkan lokasi parkirnya juga, biar masuk ke PAD secara optimal, bukan hanya di alun alun penerapan tarif progresif itu, nanti juga akan berlaku di tempat-tempat umum kategori lokasi khusus parkir yang di bangun oleh pemerintah daerah,” ungkapnya
Dalam hal ini kata Dito, Dinas Perhubungan akan segera mensosialisasikan terkait dengan peraturan daerah (Perda) yang terbaru ini di setiap lokasi-lokasi parkir yang di kelola oleh Dinhub, agar tidak menjadi riuh di masyarakat, tandasnya
HadeRed