Terkait Gugatan Dari Paslon Jimat Aku KPU Subang! Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Subang Hadejabarnews.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Abdul Muhyi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau informasi terkait gugatan Paslon Nomor 1 H. Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku) melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK). Nmaun pihaknya mengungkapkan bekum mengetahui apakah gugatan tersebut telah tersegister atau belum.
“Hal itu adalah hak konstitusional paslon 01. Sah-sah saja mengajukan gugatan, karena hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pilkada Subang 2024.
Menurut Abdul Muhyi penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menjaga stabilitas politik lokal.
Gugatan paslon 01 dilayangkan ke Mahkaman Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2024) sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 62/PAN.MK/e-AP3/12/2024.